Lagu kebangsaan atau lagu wajib nasional adalah suatu lagu yang diakui menjadi suatu lagu resmi dan menjadi simbol suatu negara atau daerah. Lagu kebangsaan dapat membentuk identitas nasional suatu negara dan dapat digunakan sebagai ekspresi dalam menunjukkan nasionalisme dan patriotisme.
Sebagai warga negara Indonesia kita harus hafal lagu kebangsaan kita, dan ketika mendengar lagu tersebut dinyanyikan, kita harus memberi sikap hormat. Lagu ini menggambarkan semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Lagu ini pertama kali diperkenalkan di Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928, tetapi baru dikumandangkan secara resmi sebagai lagu kebangsaan pada tanggal 17 Agustus 1945.